Jumat, 12 November 2010

DAMPAK UJIAN NASIONAL BAGI KALANGAN PELAJAR

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATER BELAKAN
Walaupun hujan kritik terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sampai detik ini tidak pernah berhenti, pemerintah tetap jalan dengan rencana mereka. Pemerintah seperti tuli atau pura-pura tak mendengar berbagai suara sumbang dari banyak kalangan terkait kebijakan UN (yang belum tentu bijak ini).  Kira-kira begitu motto pemerintah  walaupun pada saat yang sama ada fakta yang tak bisa dibantah bahwa sudah banyak korban berjatuhan akibat pelaksanaan kebijakan UN yang kontroversial dalam beberapa tahun belakangan ini.
     Sebahagian korban UN itu dulu bahkan pernah mengugat pemerintah (presiden, wakil presiden, mendiknas, dan kepala BSNP) ke pengadilan. Beberapa substansi gugatan law suit masyarakat yang dipimpin artis Sophia Latjuba itupun dikabulkan majelis hakim, dengan menyatakan bahwa dalam konteks UN pemerintah jelas bersalah, karena telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negaranya. Pengadilan juga memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru dan sarana-prasarana sebelum melaksanakan kebijakan UN.
     Tahun ini, semua berharap pemerintah membatalkan pelaksanaan UN, pemerintah justru terkesan ‘semakin bersemangat’ dengan pelaksanaan UN ini. Hal ini bisa terlihat ketika Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No. 34 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UN 2008. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menguji tiga mata pelajaran, sekarang pemerintah menambah tiga lagi mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional 2008. Tidak hanya itu, angka rata-rata kelulusan minimal tahun inipun meningkat dari tahun sebelumnya. Seperti tertera dalam Pasal 15 Permendiknas No.34/2007, tahun ini untuk bisa lulus UN seorang siswa harus memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 dengan tidak ada satupun nilai mata ujian dibawah 4,25.
UN membuat anak terdorong belajar dengan sungguh-sungguh, mau dimotivasi, mau diajak istighasah, bahkan anak laki-laki saya jadi rajin sholat dan jadi birrul walidain, karena kekuatirannya tidak lulus saya manipulasi secara cerdas .
Kompetensi yang distandarkan di UN lah yang harus disesuaikan kebutuhan dan output yang dikehendaki dengan memperhatikan regionisasi sesuai dengan  yang diinginkan.

      


B.    LANDASAN TEORITIS
       kebijakan menteri pendidikan ini sudah menjadi indikator kelulusan suatau sekolah dan menjadi penentu kualitas suatu sekolah. Meskipun begitu, tetap saja setiap hal pasti ada positif dan negatifnya.
Dampak Positifnya ialah :

1. Ujian nasional bisa menjadi peningkat mutu siswa dalam proses pembelajaran untuk menjadi SDM yang bermutu, mungkin dalam proses belajar siswa tidak serius dalam menerima pembelajaran, tetapi setelah mendengar kata Ujian Nasional siswa akan serius belajar, apalagi UN juga sebagai penentu siswa untuk memasuki sekolah negeri pilihan.

2. Ujian Nasional juga membuat siswa untuk belajar serius, mungkin dalam keseharian belajar para siswa kurang serius, tetapi bila mendengar kata UN sudah di depan mata, mereka akan belajar lebih semangat dan bersungguh-sungguh guna menyenangkan hati orang tua mereka.

3. Ujian Nasional juga bisa sebagai indikator untuk siswa sudah sampai manakah siswa sudah belajar serius untuk menghadapi masa depan mereka. Dengan nilai hasil ujian siswa, mereka bisa mengetahui apakah mereka sudah maksimal atau belum, bila belum, perlu dimaksimalkan.

4. Siswa juga diajarkan untuk tidak curang seperti menyontek karena pengawasan yang super ketat dan pengawasnya pun bukan dari guru asal sekolah mereka. Bila ada yang mencurigakan para guru tidak segan-segan akan mencatat mereka dan melaporkannya pada panitia ujian guna menentukan hasil akhirnya.
5. Menjadikan siswa juga tidak terlalu bergantung pada guru. Dengan begitu, murid akan mencari bimbel untuk persiapan UN atau mereka akan mempelajari soal UN tahun lalu guna mempersiapkan untuk UN tahun sekarang.

6. Dengan adanya UN, akan menciptakan generasi-generasi bangsa kita yang berkompeten. UN telah menyumbang kontribusi dalam rangka penyamaan mutu pendidikan terhadap dunia internasional.

7. Peraturan dan pelaksaan UN dapat memacu daya kreativitas dan cara berfikir murid sehingga menjadi generasi yang kreatif


Dampak Negatifnya antara lain adalah :

1. Dampak ujian nasional bagi siswa adalah timbulnya pemahaman yang keliru terhadap makna bejalar di sekolah/madrasah. Tujuan studi (belajar) yang mestinya dalam rangka mencari ilmu (thalab al- ‘ilmi), kecerdasan dan akhlak yang mulia (akhlak al-Karimah) berubah menjadi sekedar meraih elulusan ujian nasional untuk tuga mapel UN.
2. UN telah berlaku tidak adil terhadap siswa yang menjalani proses pendidikan di sekolah yang masih tertinggal, miskin sarana prasarana, ketiadaan guru yang profesional, proses belajar-mengajar seadanya, dan keterbatasan akses terhadap sumber belajar. Mereka dipaksa untuk bisa menghasilkan nilai yang sama dengan siswa dari sekolah yang sudah maju, fasilitas lengkap, guru memadai, dan punya akses yang luas terhadap resources.
3. Jika hasil UN itu dijadikan indikator untuk memotret kelemahan para siswa dalam praksis pendidikan, hasil UN bisa menjadi efektif dan sangat dibutuhkan untuk bahan perencanaan dalam mengambil kebijakan menyusun langkah-langkah strategis upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
4. Dampaknya UN pun bisa dilihat bagi yang tidak lulus. Pasti akan berdampak pada psikis. Entah dengan berbagai cara seperti kabur dari rumah, bunuh diri dan lain-lain. Itu dikarenakan mereka tidak ingin mengecewakan orang tua mereka.

5. Siswa pun dibuat tidak percaya diri yang pada akhirnya mereka akan membeli soal atau kunci jawaban dari guru atau oknum lain jadi bisa merugikan siswa dan juga oknum yang menyelenggarakan seperti guru.

6. Merupakan bentuk pelecehan karena, misalnya murid SMP yang sudah belajar selama 3 tahun hanya 3 hari Ujian Nasional dilaksanakan, bagaimana kalau sikap mereka berakhlak yang buruk dan nilai UNnya bagus, pasti akan banyak oknum yang menentangnya.

7. Semua sekolah pun belum tentu kurikulumnya sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bila Ujian nasional dilaksanakan dengan kurikulum yang berbeda, maka para murid akan bingung dan mendapat hasil UN yang kurang maksimal.

8. Ujian Nasional hanya mengujikan mata pelajaran yang rata-rata harus dikuasai siswa seperti matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan bahasa inggris. Bagaimana dengan kesenian. Negara ini tidak maju karena yang mereka hasilkan hanyalah tenaga kerja yang bersifat material, sedangkan SDM luar negeri lebih berkualitas materialnya sehingga menjadikan orang pribumi kita yang menguasai material menjadi pengangguran.
9. Siswa pun bisa kalah sebelum bertanding karena stress yang tinggi memikirkan standar nilai yang harus dicapai yang bisa berakibat fatal.

10. Satndar Nilainya pun cepat naik dari tahun ke tahun sehingga siswa susah untuk beradaptasi kepada standar nilai Ujian Nasional tersebut.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan. Mengatakan.
Ade menilai alasan “sudah ada persiapan” untuk tetap melaksanakan ujian nasional tidak masuk akal. Seharusnya, kata dia, persiapan itu langsung dihentikan karena–selain melanggar hukum–memboroskan anggaran. Dia menilai sikap pemerintah ini merugikan siswa. Sebab, saat ini sejumlah siswa mulai mempersiapkan diri mengikuti ujian, di antaranya mulai membayar biaya ujian, mengikuti bimbingan belajar, maupun melakukan persiapan lainnya.
Ade meminta pemerintah sebaiknya segera melakukan evaluasi dan mempersiapkan kebijakan baru dengan melibatkan publik, antara lain guru, murid, orang tua, kampus, dan pakar pendidikan.
Dalam pandangan Ade, ada dua pilihan yang bisa diambil pemerintah. Pertama, mengembalikan seperti sebelumnya dengan menyelenggarakan Ebtanas, dan kelulusannya ditentukan pendidik. Kedua, diadakan ujian per satu atau beberapa kecamatan dengan standar ditentukan setiap daerah.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo meminta agar proses evaluasi kelulusan siswa dikembalikan ke guru dan sekolah di daerah masing-masing. “Karena gurulah yang tahu persis bagaimana prestasi para siswanya,” kata Sulistiyo kemarin. Namun, dia mengingatkan, langkah itu baru bisa dilakukan jika beberapa persiapan dan syarat dipenuhi. “Jangan sampai guru dan sistemnya tidak siap sehingga semakin kacau,” katanya.
Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, M.
Hanif Dakhiri, meminta Menteri Pendidikan Nasional menjadikan putusan Mahkamah Agung ini sebagai titik tolak untuk mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional. “Memang, dalam undang-undang, harus ada standardisasi, tapi tidak harus berbentuk ujian nasional. Bisa dalam bentuk ujian lokal,” ujarnya.


firdaus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar